Bulan Maret 2012 dulu saya pernah menemukan artikel tentang penangkapan pada 3 penjual materai bekas. (Baca link beritanya di sini ).

Pertama saya membaca artikel tersebut khususnya yang terkait dengan trik yang dilakukan oknum tadi sekilas adalah teknik yang biasa dilakukan para philatelis. Kalau philatelis melakukannya pada obyek perangko dengan tujuan  agar memiliki tampilan yang rapi dan untuk keperluan koleksi, maka pelaku pemalsuan meterai ini melakukannya memang untuk tujuan bisnis. Soal perlakuan pada perangko bekas pernah juga saya tulis lho, mungkin pembaca dapat berminat membacanya juga di sini.

Kembali ke soal pemalsuan meterai, di link atas diberitakan kalau polisi berhasil membekuk pembuat meterai aspal. Jadi meterai ini seolah-olah asli tetapi palsu alias meterai bekas yang diolah kembali sehingga mirip meterai baru.  Meterai bekas baik yan nominal 6.000 atau 3.000 ini merupakan produk daur ulang meterai bekas yang sudah tidak digunakan lagi.

Kalau meterai yang umumnya dijual di kantor pos maka meterai itu sudah pasti dijamin keasliannya. Namun penjualan meterai ternyata juga diperjualbelikan di toko pengecer, toko fotokopi atau stationary. Hal ini memang sudah berlangsung sekian lama karena mereka juga menjual produk pos lainnya seperti perangko, sampul surat, kartu pos atau lain-lainnya. Tetapi untuk sekarang ini hal ini perlu diwaspadai karena ternyata banyak sejumlah toko yang menjual materai daur ulang itu.

Gambar meterai resmi terbitan pemerintah.

Gambar meterai resmi terbitan pemerintah.

Pelaku menunjukkan barang bukti pemalsuan meterai.

Pelaku menunjukkan barang bukti pemalsuan meterai.

Barang bukti meterai aspal dan bahan-bahan untuk proses daur ulang meterai bekas.

Barang bukti meterai aspal dan bahan-bahan untuk proses daur ulang meterai bekas.

Pada berita itu, disampaikan kalau telah ditangkap tiga orang yang melakukan kegiatan pendauran ulang meterai ini. Mereka ditangkap polisi di daerah Cikarang karena melakukan praktek penjualan meterai bekas yang  dibuat seperti baru. Satu orang ditangkap yang bertindak sebagai pembuat meterai ini sementara dua lainnya adalah yang berperan sebagai orang yang menjual dan menyuruh memasarkan materai tersebut, serta sebagai pengedar materai ke toko-toko.

Modus operandi para pelaku yakni dengan jalan mengumpulkan materai yang sudah digunakan. Kemudian meterai dibersihkan dari bekas tinta cap yang tertinggal di permukaan meterai itu. Penghilangan bekas tinta ini dapat mudah dilakukan dengan menggunakan dengan bahan kimia pelarut organik seperti spiritus. Bekas cap dapat hilang dengan dilakukan penggosokan secara hati-hati sampai tinta cap terlarut. Langkah selanjutnya adalah meterai dikeringkan dan dirapikan. Kemudian meterai disusun dan ditempel dengan lem yang seolah satu rangkaian berisi 10 buah seperti meterai asli.

Kejahatan penjualan meterai aspal ini terlihat cukup menguntungkan oknum pelakunya juga. Dari sisi harga, untuk meterai nominal 6.000 dijual dengan harga Rp 3.500, sedangkan meterai nominal 3.000 dijual dengan harga Rp 1.500. Namun sepandai-pandainya pelaku, maka kejahatan ini pun terendus juga oleh tim keploisian dan akhirnya dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksinya ini. Dari pengakuan mereka, diketahui kalau mereka baru beroperasi selama dua bulan terakhir. Kebanyakan materai itu mereka jual di toko fotokopi setempat. Keuntungan yang diperoleh diakui kalau tidak banyak namun tetap merugikan pihak pembeli. Pelaku aksi ini dapat  dijerat pasal 253 KUHP tentang peniruan atau pemalsuan meterai, dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 260 KUHP tentang menghilangkan cap materai dan menjualnya lagi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Papan petunjuk penjualan meterai yang bukan kantor pos.

Papan petunjuk penjualan meterai yang bukan kantor pos.

Korban penggunaan meterai aspal ini tentunya adalah pembeli dan kemudian yang menggunakan meterai ini untuk digunakan pada dokumen yang dilengkapi dengan meterai palsu ini. Seperti diektahui kalau meterai banyak digunakan pada kuitansi, akta, surat pernyataan atau surat-surat penting lainnya sebagai bukti dokumen tersebut merupakan dokumen resmi dan berkekuatan hukum. Jadi kalau ada suatu dokumen yang menggunakan meterai aspal yang kemudian diperiksa dan digunakan sebagai dokumen sah untuk suatu kegiatan maka bisa jadi secara hukum dokumen tersebut menjadi tidak sah lagi. Hal ini karena menggunakan meterai sebagai alat bukti yang diragukan keasliannya. Untuk itu memang bagi para pengguna agar lebih berhati-hati dan jika mungkin menggunakan meterai yang diperoleh dari kantor pos yang lebih dijamin keasliannya.

Terus meterai bekas yang sudah ini hendaknya diperlakukan secara khusus sehingga jangan sampai disalahgunakan. Bagi penggemar hobby pengumpul benda-benda pos atau philately, meterai sebenarnya juga dapat dikumpulkan sebagai salah satu benda koleksi. Namun ini juga hendaknya hanya untuk tujuan koleksi. Apabila diperjualbelikan juga memang untuk tujuan koleksi juga seperti halnya ada kegiatan jual beli perangko bekas. Jadi bukan kemudian disalahgunakan untuk digunakan sebagai daur ulang meterai aspal ini.

Saat ini kegiatan philateli sebenarnya sudah tidak banyak lagi. Untuk itu apabila pengguna menganggap suatu dokumen yang sudah tidak berguna dan di dalamnya tertempel meterai, maka hendaknya dokumen ini dimusnahkan saja. Dari sisi dokumen maka akan terjaga kerahasiaannya, sedangkan dari sisi meterai ini juga dapat terhindar dari penyalahgunaan. Cara yang terakhir ini mungkin jauh lebih baik untuk mencegah kejahatan pembuatan meterai aspal.

Meterai bekas untuk koleksi.

Meterai bekas untuk koleksi.

ps. Soal seluk beluk meterai dan penggunaannya mungkin dapat dibaca di sini.

Tinggalkan komentar